Komisi V Soroti Pembangunan IKN, Masih Perlu Waktu
Tim Kunspek Komisi V DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal, saat foto bersama usai meninjau proses pembangunan IKN di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (2/7/2024). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Kutai Kartanegara - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal, menyoroti pembangunan calon Ibu Kota Negara di Kalimantan. Ia menilai, meskipun ada kemajuan, proses pembangunan IKN masih memerlukan waktu yang cukup lama dan perbaikan yang berkesinambungan.
“Kunjungan kita pada hari ini kita khususkan untuk meninjau progres pembangunan calon ibukota negara kita, dan tadi sudah kita lihat progresnya tentu sudah ada kemajuan tetapi masih perlu waktu untuk melakukan pembangunan dan perbaikan-perbaikan lainnya,” ujar Iqbal saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hari Selasa (2/7/2024).
Iqbal menekankan bahwa pembangunan IKN harus terus dilanjutkan mengingat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disiapkan untuk proyek ini. Ia berharap pembangunan bisa terus berjalan meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kita berharap progres pembangunan IKN akan terus dilanjutkan karena APBN untuk pembangunan ibukota Indonesia sudah dikeluarkan. Kita harapkan untuk kelanjutan pembangunan bisa dilakukan, tentu dalam hal pembangunan IKN perlu waktu membangun. Pembangunan kota dalam waktu 1, 3, 4 tahun tetapi ibukota negara harus beberapa tahun mungkin 10 tahun, 15 tahun,” jelas Politisi Fraksi PPP.
Dalam tinjauannya, Iqbal juga membahas pembangunan tol akses IKN yang bertujuan mempermudah akses menuju ibukota baru. Meski demikian, ia mengakui bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk meningkatkan infrastruktur tersebut.
“Tol Akses IKN dibangun dalam rangka untuk mempersingkat akses untuk ke ibukota negara, tapi memang masih perlu banyak pembangunan lagi. Harapan saya dalam pembangunan IKN harus bersabar, satu sisi kita ingin membangun suatu kota yaitu IKN sudah dilaksanakan. Kemudian akses jalannya tentu memerlukan biaya cukup besar, kita melihat tadi progresnya sudah cukup bagus dan memang untuk akses ke IKN-nya masih belum digunakan. Tol-nya itu masih banyak diperbaiki lagi,” tambah Legislator Dapil Sumbar II.
Iqbal juga menegaskan bahwa pembangunan IKN telah disahkan dalam undang-undang, sehingga perpindahan ibukota merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan. “IKN ini sudah disahkan di dalam undang-undang, artinya kita harus pindahkan ibukota. Progres pembangunan harus dilanjutkan, itu harapan saya kedepannya,” tutup Iqbal. (mun/aha)